Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)
Sedang Duduk Dipinggir Jalan Pengedar Dicangking Satresnarkoba
News Feed
Pj Sekda Berharap BPBD Kedepan Dapat Mitigasi
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:25
Post Views: 75 Lahat, jurnalsumatra.com – Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Lahat Drs Deswan Irsyad mengakui dan yakin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah Baca Selengkapnya
Pol-PP Siap Kembangkan Solusi Pangan Dimasa Pandemi
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:33
Post Views: 49 Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Lahan yang selama ini tidak bermanfaat, kini disulap menjadi Lahan budi daya produk Baca Selengkapnya
Babinsa Terus Pantau Tumbuh Kembangkan SDM Pemdes
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:30
Post Views: 39 Lahat, jurnalsumatra.com – Selain memberikan rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat yang ada, tugas Babinsa juga terus memantau tumbuh Baca Selengkapnya
Pertamina Pendopo Berikan Paket Sembako Ke Masyarakat
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:25
Post Views: 50 Palembang, jurnalsumatra.com – PT. Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyalurkan program pembagian Baca Selengkapnya
PA Catat di Januari 2021 Tembus 127 Perkara
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:22
Post Views: 63 Lahat, jurnalsumatra.com – Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lahat, didominasi oleh perkara cerai gugat dari Baca Selengkapnya
Komentar