Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)
Sedang Duduk Dipinggir Jalan Pengedar Dicangking Satresnarkoba
News Feed
Bupati Lahat Buka Dialog Interaktif Cagar Budaya
Lahat|Kamis, 29 April 2021, 22:02
Post Views: 105 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Hotel Grand Zuri Lahat Bupati Lahat Cik Ujang SH membuka dialog interaktif pelestarian dalam Baca Selengkapnya
Ratusan Napi Diusulkan Terima Remisi Lebaran
Lahat|Kamis, 29 April 2021, 21:59
Post Views: 61 Lahat, jurnalsumatra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat mengusulkan sedikitnya 250 warga binaan untuk menerima remisi Hari Raya Baca Selengkapnya
Bupati Buka Bareng Korban Kebakaran
Lahat|Kamis, 29 April 2021, 21:55
Post Views: 80 Lahat, jurnalsumatra.com – Para korban kebakaran di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat, kembali merasa terhibur dengan kehadiran Bupati Baca Selengkapnya
Pergeseran Puluhan Perangkat Desa Pulau Panggung Mengambang
Lahat|Kamis, 29 April 2021, 21:50
Post Views: 113 Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh miris sekali, usai diberikan kepercayaan Elviani selaku Pjs Kades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Baca Selengkapnya
BPD Serbu BPMDesa dan Inspektorat Lahat
Lahat|Kamis, 29 April 2021, 18:44
Post Views: 510 Lahat, jurnalsumatra.com – Tujuh (7) perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan PUMI, Kabupaten Lahat, dari Ketua BPD sampai dengan Baca Selengkapnya
Komentar