Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)
Sedang Duduk Dipinggir Jalan Pengedar Dicangking Satresnarkoba
![WhatsApp Image 2021-12-03 at 17.55.38](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-03-at-17.55.38.jpeg)
News Feed
Pemkab Lahat Jalin MoU Dengan BSB Untuk Perkuat Permodalan Pembangunan Daerah
Post Views: 33 LAHAT, Jurnal Sumatra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat resmi menjalin kerja sama dengan Bank Sumsel Babel (BSB) melalui penandatanganan Baca Selengkapnya
Diajak Keliling, Lalu Dirudapaksa di Hutan Semak
Post Views: 71 LAHAT, Jurnal Sumatra – Sungguh malang apa yang dialami oleh Dsm (18) warga di Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Wilayahnya Berpotensi Konflik dan Isu Keberpihakan, Ini Penjelasan Pj. Bupati Lahat
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terkait Pilkada 2024, dan status Kabupaten Lahat dalam dugaan berpotensi konflik serta isu keberpihakan, membuat Baca Selengkapnya
Wakapolres Lahat Kompol Ishandi Sahputra Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Post Views: 62 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Mapolres Lahat, telah dilaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, pada Baca Selengkapnya
Seluruh Kamar WBP Lahat Dirazia Tim Sat Ops Patnal Kemenkumham Sumsel
Post Views: 318 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk memastikan aman dari gangguan serta peredaran barang terlarang di warga binaan pemasyarakatan (WBP), Baca Selengkapnya
Komentar