Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh miris sekali tanpa alasan yang jelas Susiawan Rama mantan kepala desa (Kades) Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat priode 2014 – 2020, diduga digugurkan. Dengan digugurkannya Susiawan Rama ini, mengundang banyak perhatian masyarakat Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat. Pasalnya, mantan Kades Ulak Pandan ini, selain mudah bergaul penuh sensasi, dan prestasi semasa dirinya memimpin Desa Ulak Pandan.
Selain mengundang banyak perhatian publik, dalam acara silaturahmi dikediamannya dalam rangka menyampaikan kesanak famili dan para pendukung terkait, apa yang menjadi keputusan Panitia Kecamatan, pada kemarin malam. Warga Ulak Pandan menginginkan Susiawan Rama kembali lagi maju dikanca Pilkades serentak ditahun 2021 ini, karena masyarakat menilai pria yang akrab disapa Wawan ini, selain supel juga mudah bergaul serta tidak susah ketika warga membutuhkan bantuan berbentuk apapun itu.
Tidak itu saja, semasa kepemimpinannya menjadi kepala desa (Kades) Ulak Pandan banyak prestasi dan penghargaan yang ditorehnya, sehingga, nama Desa Ulak Pandan melambung dan menjadi terkenal. Tidak ingin masa pendukungnya kecewa lebih dalam, membuat mantan Kades Ulak Pandan ini, sengaja mengumpulkan sanak saudara dan unsur masyarakat guna menjelaskan bahwa dirinya untuk ikut di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di GUGURKAN oleh keputusan Panitia Kecamatan. Padahal, untuk di Panitia Desa dan BPD Desa dinyatakan LULUS secara Administrasi.
“Warga yang memintak saya untuk kembali mencalonkan diri dikanca Pilkades serentak tahun 2021, tapi, sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada adik sanak, famili dan masyarakat lainnya. Saya sampaikan bahwa saya di GUGURKAN dalam Pilkades ini,” ucap Susiawan Rama, dalam pertemuan silaturahminya.
Dirinya juga menyampaikan, kepada para pendukungnya agar semuanya tetap tenang, damai dan tidak terpancing suasana, apalagi sampai berbuat hal hal yang tidak diinginkan. “Karena kita cinta desa, untuk itu kita semua harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Ulak Pandan, tak usah berkecil hati perjuangan akan segera dimulai,” tegas mantan Kades yang telah menerima penghargaan Kades Inovasi tahun 2019 silam dengan lapang dada.
Penyampaian dirinya di GUGURKAN tanpa alasan yang jelas, bukan dirinya saja menjelaskan. Susiawan Rama juga mengundang Panitia Pilkades Desa Ulak Pandan untuk menyampaikan apa yang menjadi Keputusan Panitia Kecamatan kepada masyarakat yang hadir pada malam itu.
Evan Yusup selaku mewakili Panitia Pilkades Desa Ulak Pandan menegaskan, kepada seluruh warga yang datang bahwa benar saudara Susiawan Rama di GUGURKAN oleh Keputusan Panitia Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Pengguguran tersebut, menurut Evan, bahwasannya Susiawan Rama dianggap tidak melengkapi salah satu persyaratan Surat Bebas Temuan dari APIP yang dikeluarkan Kantor Inspektorat Kabupaten Lahat.
Komentar