Nah untuk diketahui semua masyarakat, bahwa Panitia sebelumnya sudah meminta keterangan atau penjelasan kepada Susiawan Rama dan yang bersangkutan juga sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepanitian terkait kronologis yang terjadi selama proses pengurusan Surat Bebas Temuan APIP.
Namun, yang disesalkan, katanya, Kepala Inspektorat tidak berada ditempat selama proses pengurusan. Untuk itu, sambungnya, Panitia telah beberapa kali mencoba Klarifikasi dan konsultasi ke pihak Ispektorat Kabupaten Lahat. Akan tetapi, tidak ada tanggapan sama sekali.
Lebih parahnya lagi, saat hendak ditemukan tidak berada ditempat. Untuk itu, dalam proses penetapan Panitia Desa berpedoman pada Surat Ispektorat yang menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengurusan surat bebas temuan tersebut. “Semua berkas yang dimintak sudah dilengkapi oleh pihak Susiawan Rama, akan tetapi, karena dasar bebas temuan tak kunjung dikeluarkan termasuk surat bebas temuan dari Kepala Inspektorat tidak ada ditempat, bukan karena ada temuan pemeriksaan Inspektorat,” pungkas Evan. (Din)
Komentar