Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, khususnya diajang pesta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2021 nanti, membuat Pemkab Lahat melalui Dinas Inspektorat Lahat melayangkan surat kepada seluruh Camat dilingkungan Kabupaten Lahat, dan Calon Kepala Desa pada Pilkades Lahat.
“Dari enam aitem atau dokument tersebut, wajib dilampirkan oleh para Calon Kepala Desa dikanca Pilkades Serentak yang akan segera dilaksanakan di didalam wilayah Kabupaten Lahat,” ungkap Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, Yunisa Rahman S.IP, MM, dalam suratnya tanggal 19 November 2021.
Ia menjelaskan, dalam rangka pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat, serta berdasarkan Pasal 14 Ayat (12a) peraturan Bupati Lahat nomor 45 tanggal 5 November 2021, bagi calon kepala desa Pertahanan atau pernah menjabat sebagai kepala desa (Kades) Priode 2014 sampai dengan 2021.
“Intinya, bagi calon Kades Pertahanan atau pernah menjabat sejak tahun 2014 sampai dengan 2021, kita mewajibkan si calon kades dapat melampirkan surat keterangan bebas temuan APIP,” pesan Kepala Inspektorat Lahat, sembari mengatakan, untuk surat sudah dilayangkan kepada seluruh Camat dan Calon Kades untuk di Kabupaten Lahat.
Oleh karenanya, sambung Yunisa Rahman, untuk setiap calon yang ikuti di kanca Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades), serta permohonan surat keterangan bebas temuan APIP tersebut, untuk dapat menyampaikan dokumen dokumen diantaranya:
- Surat Pengantar Camat.
- Foto Copy KTP Calon Kades.
- Bukti Setor Lunas Tindak Lanjut Temuan.
- Rekening Koran.
- Foto Copy Rekening Kas Desa.
- LPPD Selama Periode Jabatan.
“Kenapa setiap calon yang ikut diajang Pilkades Serentak nanti, kita mewajibkan calon melengkapi sejumlah dokumen khususnya bagi Kades Pertahanan atau pernah menjabat Kades sejak tahun 2014 – 2021. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan, contoh, yang bersangkutan masih berurusan, serta tidak bisa melampirkan surat keterangan bebas temuan APIP maka jangan harap bisa ikut dikanca Pilkades nantinya,” imbuh Yunisa Rahman, seraya mengatakan, bagi yang telah melengkapi, kiranya dokumen dokumen tersebut dapat segera disampaikan ke Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Lahat. (Din)
Komentar