oleh

Polres Lahat Terus Pertajam Pemeriksaan Laporan TE

Lahat, jurnalsumatra.com – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana, atas pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilaporkan oleh TE tanggal 10 Maret 2021, terus dipertajam oleh Sat Reskrim Polres Lahat. “Benar, laporan salah seorang berinisial TE sudah kita terima, dan dipastikan akan terus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, pada Rabu (17/11/2021).

Dijelaskannya, kasus ini mencuat setelah status Facebook atau Medsos, yang diduga telah memposting surat JW terkait, tentang pernyataan dirinya menjadi pengganti calon anggota DPRD Lahat, dalam test kesehatan tahun 2018 silam. “Akibat mencuatnya di Medsos serta Copy menyebar dikalangan tertentu, membuat TE didampingi Pengacaranya Mahendra Reza Wijaya SH melaporkan oknum JW ke Polres Lahat,” tambahnya.

Selama ini, sambung Kasat Reskrim Polres Lahat, terkait laporan TE unit Sat Reskrim Polres Lahat masih terus berjalan serta melakukan pengumpulan data dan menggali berbagai informasi dilapangan. “Sebelumnya juga unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat telah melakukan full data, guna mempertajam Laporannya, dan telah menyambangi Kabupaten Muara Enim, terkait urine calon anggota DPRD Lahat saat melakukan test kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Robain,” katanya. Seraya mengatakan, dari LP yang dilayangkannya, TE berharap JW bias memintak maaf, namun, sampai sekarang belum ada inisiatif dari JW untuk memintak maaf.

Sementara, TE didampingi penasehat hukum (PH) Mahendra Reza Wijaya SH mengaku, dirinya mendampingi TE untuk melaporkan JW dengan bukti Lapor Nomor STTLP/62/III/2021/Sumsel/Res Lahat, tertanggal 10 Maret 2021. Mahendra mengatakan, terkait Laporan yang dilayangkannya ke Polres Lahat tentang Pasal 310 KUHP atas pencemaran nama baik, fitnah, penistaan, penghinaan, dan penyebaran pernyataan dugaan bohong.

“Surat pernyataan tersebut, tertanggal 5 Agustus 2020, terduga JW telah memposting di Media Sosial (Medsos), sehingga, nama kliennya merasa telah tercemar, dan melaporkan ke Polres Lahat untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang ada,” cetusnya.

Oleh karenanya, Mahendra berpendapat dan sangat yakin sekali atas laporan No STTLP/62/III/2021/Sumsel/Res Lahat yang dilayangkannya, belum lama ini akan ditindak lanjuti oleh Polres Lahat secara Profesional. “Kami sangat yakin dan percaya 100 persen, bahwa laporan kami akan tetap ditindak lanjuti oleh Polres Lahat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan secara Profesional,” pungkas Mahendra yang terkenal dekat dengan semua Media ini. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed