oleh

Panitia Memungut Biaya Setiap Calon Kades Pungli

Lahat, jurnalsumatra.com –  Terkait banyaknya keluhan calon yang bakal ikut bertarung dikanca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal digelar tanggal 07 Desember 2021 ini. Sehingga, sejumlah Calon Pilkades merasa keberatan, dikarenakan, Panitia Pilkades diduga memintak uang yang besarnya berpariasi dari 5 juta, 10 juta, sampai 15 juta untuk satu orang Calon, dengan dalih uang Administrasi.

Mencuatnya keluhan para Calon Pilkades ini, membuat Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Nizaruddin SH angkat bicara. Menurutnya, tidak dibenarkan setiap Panitia Pilkades dimasing masing Desa menarik dana dengan dalih apapun itu. Karena, dana untuk Panitia Pilkades sendiri telah dianggarkan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dan Dinas BPMDesa Pemkab Lahat.

Untuk itu, sambung anggota Dewan dua Periode ini, apabila Panitia Pilkades membebankan atau memintak Dana kepada setiap Calon Pilkades dalih apapun itu, jelas salah dan diluar aturan. Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lahat menyarankan, apabila si Calon Pilkades tidak setuju silakan lapor kepada Polisi.

“Tidak dibenarkan Panitia Pilkades memungut dana setiap Calon Pilkades, karena, Pemkab Lahat dan Dinas BPMDesa Lahat telah menganggarkan Dana untuk Panitia Pilkades dimasing masing Desa dalam Kabupaten Lahat. Bagi Calon Pilkades yang tidak setuju silakan lapor kepada Polisi,” saran Nizaruddin secara lantang, pada Rabu (10/11/2021) .

Sebab, dikatakannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, telah menyampaikan baik kepada para Camat maupun Dinas Inspektorat Pemkab Lahat. “Disini kami tegas, dan tidak dibenarkan setiap Panitia Pilkades membebani biaya ataupun memungut biaya apapun untuk Calon Kades yang ikut di Pemilihan Kades Serentak nanti,” tambahnya.

Diakui Politisi dari Partai PPP ini, dana yang dianggarkan melalui APBDesa untuk disetiap masing masing Desa yang ikut di Pilkades Serentak, semuanya telah dihitung secara matang. Jadi, tidak akan salah dan bisa dipastikan mencukupi sesuai dengan kebutuhan setiap Desa yang ada.

“Apabila masih ada Panitia Pilkades yang memungut dana kepada setiap Calon Kades, itu namanya Pungutan Liar (Pungli), karena, sudah diluar aturan maupun ketentuan yang telah disepakati. Dana yang telah dianggarkan telah mencukupi untuk Panitia Pilkades contoh desa di Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat mencukupi dan terlaksana,” pungkasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed