Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak mengenal kata lelah, mungkin pepatah ini pantas menggambarkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat dalam membongkar jaringan Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Berbekal Laporan Polisi Nomor-LP/A-176/XI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 06 November 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 21.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecanatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bahwa Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil menangkap tiga orang tersangka penjual dan Perantara Narkotika jenis Shabu dan Ganja.
Liespono mengatakan, ketiga tersangka itu yakni, Randi Syalendra (34) warga Gang Bakti Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, M. Aji Aprizal (23) warga Jl Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, dan M.Teguh (38) warga Kp Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis penangkapan ketiga tersangka dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya sambung Liespono, pada Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira jam 21.30 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang tersangka bernama Randi Syalendra dan M.Aji Aprizal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, satu buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan satu paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja.
“Yang ditemukan petugas tidak jauh dari tempat tersangka Randi dan M.Aji duduk, dan diakui kedua tersangka bahwa BB yang ditemukan adalah milik M.Teguh warga Kp Talang Kabuh Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat yang akan dijual,” tukasnya. Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“BB yang diamanakan 1 paket besar daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 500 gram, 1 lembar plastik putih merk Indomaret, Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009, dan Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009,” imbuh Liespono. (Din)
Komentar