“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022
News Feed
Susuri Sungai Mahakam 2 Hari 2 Malam, Yonif 614 Tiba di Long Bagun
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:04
Post Views: 457 Balikpapan, jurnalsumatra.com – Batalyon Infanteri (Yonif) 614 Raja Pandhita (RJP) tiba di Long Bagun setelah 2 hari 2 malam Baca Selengkapnya
Pj walikota apresiasi warga yang patuhi Surat Edaran
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Post Views: 55 Makassar, jurnalsumatra.com – Mengevaluasi aktivitas malam pergantian tahun, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyampaikan apresiasinya pada seluruh warga Baca Selengkapnya
Tanjungpinang diguyur hujan dan banjir rob pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Post Views: 100 Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diguyur hujan dan banjir rob pada Jumat (1/1). Hujan dengan Baca Selengkapnya
Satgas: Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:52
Post Views: 72 Medan, jurnalsumatra.com – Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal sehingga total kasus kematian hingga 1 Januari 2021 mencapai Baca Selengkapnya
Polisi akan tetapkan tersangka kekerasan terhadap anak
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Post Views: 83 Mukomuko, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menetapkan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur Baca Selengkapnya
Komentar