oleh

Penjual Shabu Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

Tanpa mengulur waktu lagi, diungkapkan Liespono, barang bukti dan tersangka selaku penjual Narkotika jenis Shabu dan Ganja ini langsung digelandang ke Mapolres Lahat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “BB 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan  diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,69 gram, 1 bungkus biji terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Ganja, berat brutto 2,11 gram, 1 buah kotak pensil warna merah jambu, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,57 gram, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip transparan, 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 1,54 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya 12, Berat Bruto, Sabu 4,80 gram, Ganja 2,11 gram. Pasal disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1  UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed