oleh

Hakim nyatakan penyidikan DLHK NTB terkait kasus kayu tidak sah

Mataram, jurnalsumatra.com – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya menyatakan penyidikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus angkut kayu sonokeling dari Sumbawa dengan tersangka Ahmad Fauzi alias Iwan tidak sah.

“Menyatakan sprindik (surat perintah penyidikan) tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan pihak termohon (DLHK NTB) tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata hakim tunggal Mahyudin Igo dalam putusan praperadilan dari permohonan tersangka Iwan, di Pengadilan Negeri Mataran, Rabu.

Dalam putusannya, hakim tunggal juga menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum terkait surat perintah penangkapan serta penahanan pemohon oleh Penyidik PNS DLHK NTB.

Dengan putusan demikian, hakim tunggal yang mengabulkan seluruh permohonan tersangka Iwan, memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti sitaan berupa dokumen perjalanan, 693 batang kayu balok jenis sonokeling berbagai ukuran, truk angkut bernomor polisi P 8093 UR, dan barang pribadi pemohon.

Terakhir, hakim tunggal memerintahkan kepada pihak termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memulihkan seluruh harkat, martabat, serta kedudukannya sebagai warga negara.

Hakim tunggal menyatakan putusan demikian dengan mempertimbangkan berbagai hal yang terungkap dalam sidang praperadilannya.

Salah satunya terkait penetapan pemohon sebagai tersangka. Hakim tunggal menilai PPNS DLHK NTB terkesan terburu-buru dalam menetapkan Iwan sebagai tersangka.

Hal itu dilihat dari belum ada pemeriksaan terhadap Hamzah, pemilik UD Raih Putra, penampung kayu yang berperan menjual kayu kepada Iwan. Hakim tunggal menilai keterangan Hamzah bisa menjadi alat bukti kuat dalam menentukan adanya unsur perbuatan pidana dari kasus tersebut.

Walaupun ada pihak lainnya telah menjalani pemeriksaan, seperti Bambang sebagai pemilik lahan pribadi tempat kayu sonokeling tersebut ditebang dan Ryan Dicky sebagai sopir truk pengangkut kayu. Namun hal itu dinilai belum menjadi bagian dari kekuatan alat bukti dalam menentukan pemohon sebagai tersangka.

“Karenanya, penetapan pemohon sebagai tersangka masih prematur. Seharusnya pihak termohon dapat memperjelas kembali asal-usul kayu, apakah kayu itu berasal dari kawasan hutan atau kayu legal dari lahan pribadi,” ujarnya pula.

Hakim juga menimbang terkait rangkaian perbuatan pemohon, mulai dari penebangan, pengangkutan hingga akhirnya diamankan di wilayah Lombok Timur. Seluruhnya dinilai hakim belum lengkap dan jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed