“Penyidik tidak pernah menetapkan tersangka terhadap Bambang dan Hamzah yang menjual kayu kepada pemohon,” ujar dia.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum termohon AKBP Ridwan yang menjadi Korwas Ditreskrimsus Polda NTB menyatakan masih akan berdiskusi dengan tim dan pimpinan.
“Pada intinya putusan hakim akan kami laksanakan sesuai dengan bunyi putusannya,” kata Ridwan, usai sidang dengan didampingi Kasi Gakkum DLHK NTB Astan Wirya.
Sementara, kuasa hukum pemohon, Suhartono usai sidang putusan mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati putusan hakim tunggal tersebut.
Menurutnya, putusan itu sudah menunjukkan keadilan sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukannya kliennya, Iwan.
“Jadi, kami ajukan permohonan ini semua ada dasarnya. Kami meyakinkan hakim berdasarkan saksi dan alat bukti surat,” kata Hartono.
Iwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengangkutan kayu sonokeling sebanyak 693 batang dengan volume 18 meter kubik. Truk yang mengangkut kayu tersebut diamankan dalam perjalanan menuju Pasuruan, Jawa Timur, di wilayah Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada Jumat (17/9) lalu.
Penyidik kemudian menyatakan aktivitas yang menjadi tanggung jawab Iwan itu telah melanggar Instruksi Gubernur NTB Nomor 188.4.5-75/kum Tahun 2020.
Iwan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.(anjas)
Komentar