oleh

Luhut serukan pentingnya target ambisius turunkan emisi karbon

Luhut menilai mandeknya negosiasi kerja sama internasional dalam Pasal 6 Paris Agreement, dapat menghambat negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam memobilisasi pendanaan untuk target iklim yang lebih ambisius, selain kurangnya pendanaan karbon dari negara maju.

Namun demikian, Indonesia tidak akan tinggal diam dan menunggu hingga Pasal 6 dapat diberlakukan.

“Dengan bangga kami ingin menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Perpres yang menetapkan kerangka nasional dalam melaksanakan NDC serta instrumen penentuan harga karbon,” katanya.

Menutup pidatonya, Luhut berharap dengan keketuaan Indonesia dalam G20 tahun 2022 dapat menyukseskan pelaksanaan COP26 dan mendukung negara-negara berkembang memperoleh pendanaan iklim yang lebih komprehensif.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed