Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah kegiatan tahun anggaran 2019 Kecamatan Lahat semasa Kepemimpinan Camat Lahat Subbahan Awali SSTP MM, dipertanyakan. Ada 28 Aitem kegiatan dan beberapa diantaranya diduga Fiktif. Kegiatan tahun 2019 Kecamatan Lahat yakni, sosialisasi bahaya narkoba dengan nilai pagu Rp. 240 juta, penyediaan jasa kantor 3 orang Rp.18 juta, penyediaan jasa surat menyurat Rp.5,400 ribu, penyediaan alat tulis kantor Rp.63 juta, penyediaan barang cetakan dan pengandaan Rp.12 juta, penyediaan peralatan kantor 160 juta, penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan Rp.8 juta.
Lalu, penyediaan makanan dan minuman 31 pegawai Rp.73 juta, penyediaan jasa tenaga non PNS 11 orang/4 Operator Rp.98,400 juta, pembangunan gedung kantor Rp.195 juta, pemeliharaan rutin/gedung kantor Rp.25 juta, pemeliharaan rutin mobil jabatan Rp.15 juta, rehabilitas sedang/berat gedung kantor Rp.20 juta, perencanaan pembangunan jalan Rp.936.273.330 juta, pembangunan jalan Rp.5.985.572.736, pengadaan alat permainan edukatif dalam ruangan Rp.15.443.370, peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan Rp.595.200.000.
Selanjutnya, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin Rp.100 juta, pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan Rp.15 juta, penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit dan wabah Rp.307.500.000, peningkatan dan pengamalan nilai nilai keagamaan Rp.144 juta, pemberian tambahan makanan dan vitamin Rp.289.328.000, percepatan pembangunan sanitasi pemukiman Rp.54.793.000, pemantauan dan evaluasi pelaksanan pengembangan olahraga Rp.80 juta.
Seterusnya, sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana Rp.448.000.000, pembangunan Posyandu Rp.532.328.1950, penyediaan prasarana dan sarana air limbah Rp.2.587.411.845, dan yang terakhir, penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu Rp. 240 juta. Sementara, dugaan Fiktik diantaranya, pengadaan alat permainan edukatif dalam ruang, penyediaan air bersih bagi masyarakat miskin, sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba, rehab gedung kantor, dan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan.
“Dari 28 Aitem pengunaan dana rutin tersebut, sehingga beberapa aitem menurut kami diduga Fiktik. Untuk itu, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lahat memintak kepada pihak aparat penegak hukum agar kiranya dapat memanggil Camat Lahat tahun 2019, guna melakukan pendalaman terhadap dugaaan penggunaan uang Negara tersebut,” ungkap beberapa LSM yang dibincangi wartawan, pada Rabu (03/11/2021) .
Komentar