Robert mengatakan meningkatnya fenomena transaksi pinjaman online ini pada satu sisi merupakan hal yang positif karena sejalan dengan upaya pemerintah membuka akses keuangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, akses keuangan melalui teknologi ibarat pedang bermata dua, bisa memberikan kemudahan namun di sisi lain membawa resiko sehingga harus diwaspadai.
“Karena itu kami terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan pendanaan fintech yang legal atau terdaftar dan diawasi oleh OJK,” katanya.
Edukasi
Dari kasus PT ADS hingga marakanya fenomena pinjaman online, membawa pelajaran penting dalam memitigasi masyarakat NTT secara umum agar tidak terjerat dalam praktik layanan keuangan yang ilegal.
Langkah mitigasi yang penting itu adalah menggencarkan edukasi secara masif hingga ke berbagai kalangan masyarakat, kata Rober Sianipar.
Hal ini yang terus menerus dilakukan OJK NTT dalam berbagai kesempat seperti pertemuan virtual maupun secara langsung bersama berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa atau akademisi, guru, media massa, hingga pelaku UMKM dan masyarakat umum.
“Kami terus menggalakkan edukasi bagi masyarakat agar semakin paham dan tidak terjebak dalam berbagai tawaran investasi ilegal,” katanya.
Rumus sederhana dalam menghadapi investasi bodong adalah memperhatikan aspek logis dan legal.
Masyarakat harus mencerna secara teliti apakah bunga investasi yang ditawarkan dapat masuk akal atau sebaliknya.
Hal yang tidak logis jika ada entitas investasi menawarkan model investasi dengan bunga yang tinggi, misalnya menghimpun dana dari masyarakat dengan bunga yang dipatok mencapai 10 persen.
Selain itu, legalitas entitas investasi harus ditelusuri dengan memeriksa status badan hukum serta sudah terdaftar di OJK atau belum.
“Jika sudah terdaftar maka bisa dipercaya, tetapi kalau belum maka hati-hati agar tidak terjerat dalam investasi ilegal,” kata Robert. Edukasi seperti ini akan terus digalakkan bersama melalui SWID kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan ddukasi yang memadai akan membentuk bangunan pemahaman dan kesadaran kolektif yang kokoh sehingga menjadi benteng yang tangguh menghadapi tawaran investasi bodong yang menggempur masyarakat di Tanah Flobamora (sebutan untuk gugusan sejumlah pulau besar di NTT yaitu Pulau Flores, Sumba, Timor, Alor).(anjas)
Komentar