Jakarta, jurnalsumatra.com – Ratusan ribu batang rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) merek “Dalill Bold”, “Vios”, “HJS”, “C@fee Stik Twenty”, “Gudang Ganam”, dan “LM” dibakar di halaman tengah Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, pada 7 September 2021.
Rokok-rokok tersebut adalah rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai dan telah mendapat perintah untuk dimusnahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Salah satu kasus rokok ilegal penyumbang barang yang dimusnahkan tersebut dari perkara atas nama Hudaifi bin Mahrus yang tertangkap dalam operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai pada 20 Maret 2021 saat keluar Jalan Tol MH Thamrin, Kecamantan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Hudaifi membawa total 108 ribu batang rokok SKM yang tidak dilekati pita cukai di satu mobil minibus dengan disopiri Muksin.
Hudaifi menyebut rokok-rokok ilegal itu dibeli dari Yasin yang merupakan sales rokok. Ia mengenal Yasin dari “Facebook Group” penjual rokok di Madura, Jawa Timur, karena tergiur keuntungan menjual rokok ilegal yang ingin digunakan untuk biaya kuliah dan istrinya.
Hudaifi membeli 540 slop rokok yang jumlah seluruhnya 108.000 batang merek “Dalill Bold”, “Vios”, “HJS”, “C@fee Stik Twenty”, “Gudang Ganam”, dan “LM” dari Yasin dengan harga Rp24,84 juta, tetapi Hudaifi baru membayar Rp8 juta sehingga masih kurang sebesar Rp16,84 juta yang akan dibayar setelah mengantar rokok kepada pembeli di daerah Balajara, Tangerang.
Pria berusia 21 tahun itu berniat menjual rokok tanpa cukai seharga Rp35,1 juta sehingga ia akan mendapat keuntungan Rp10,26 juta.
Memang sebelumnya Hudaifi pernah menjual rokok ilegal pada Februari-Maret 2021 dan sudah diantar ke beberapa daerah, seperti di Pandeglang, Sumedang, Bekasi Utara, Balaraja, Poris, dan Tangerang.
Dari 108 ribu batang rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian Rp66.724.560 karena produsen tidak membeli pita cukai dan melekatkannya pada rokok. Akibat perbuatannya, pada 26 Juli 2021, Hudafi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan ditambah denda Rp133.449.120 subsider 2 bulan kurungan. Saat ini Hudaifi sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang Sobrani Binzar mengakui bahwa penanganan kasus-kasus rokok ilegal seperti Hudaifi baru menyentuh di tataran “pengecer”.
“Ini memang masih pengecer, kami belum pernah menangani hingga ke produsen atau ke pabrik rokok ilegal langsung karena memang untuk penyidikan adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai,” kata Sobrani saat ditemui Rabu (27/10).
Komentar