oleh

Dampak negatif ganda rokok ilegal

Senada dengan Krisna, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI Abdillah Ahsan mengungkakan rokok ilegal memberikan dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara.

Dampak tersebut, antara lain, meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah; meningkatkan konsumsi rokok; meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah, mengurangi penerimaan negara karena rokok ilegal ada potensi penerimaan negara yang hilang.

Selanjutnya ketiadaan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok ilegal menyebabkan masyarakat tidak tersosialisasikan bahaya rokok mengingat rokok ilegal kadang hanya dibungkus plastik biasa atau bahkan dibungkus bungkus permen, meningkatkan korupsi di negara itu, dan membiayai aktivitas kriminal dari hasil penjualan rokok ilegal.

“Kesimpulan dari rokok ilegal ini adalah ‘lose-lose situation’, harga lebih murah, konsumsi meningkat, dan pemerintah kehilangan pendapatan ditambah dengan meningkatnya kesakitan dan kematian dengan konsumsi rokok. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena pemberantasan rokok ilegal dapat memberikan manfaat kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara,” jelas Abdillah.

Ada sejumlah masukan yang diberikan oleh Abdillah, yaitu pertama pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pembuatan dan pengedar rokok ilegal, terutama rokok ilegal yang dalam kategori “tidak pada peruntukannya” dan menunjukkan pengusaha rokok ilegal yang tertangkap kepada masyarakat untuk memberikan efek jera.

Masukan selanjutnya adalah sinkronisasi alokasi dari DBHCHT dan pajak rokok untuk penindakan rokok ilegal, termasuk untuk alokasi Satpol PP, mengubah target kinerja penanganan rokok ilegal bukan pada kegiatan tetapi pada kerugian negara dari rokok ilegal; hingga pendaftaran/tracking mesin guna mencegah penggunaan mesin untuk produksi rokok ilegal.

Memberantas rokok illegal pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan keuangan negara meski pemerintah seharusnya tetap berpegang pada amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995) tentang Cukai yang menyebutkan bahwa tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau yakni untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed