oleh

Polres Lhokseumawe gagalkan peredaran 2,2 kilogram sabu-sabu

Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran 2,2 kilogram sabu-sabu serta menangkap tiga terduga pengedarnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Kamis (28/10), mengatakan ketiga pelaku berinisial ZK (40), MZ (45), dan MM (30). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Utara

“Para pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku ZK dan MZ ditangkap dengan barang bukti 2,38 kilogram sabu-sabu, sedangkan dari pelaku MZ diamankan 87,18 gram sabu-sabu,” katanya.

Selain menangkap para pelaku, kata dia, polisi juga mengejar seseorang berinisial MI yang diduga pemilik barang haram yang diedarkan pelaku ZK dan MZ.

“Dari pengakuan ZK dan MZ, jika mereka berhasil menjual sabu-sabu tersebut akan mendapatkan upah Rp2 juta dari MI. Kini, MI masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Eko Hartanto.

Ia mengatakan pelaku ZK dan MZ ditangkap di Desa Krueng Pasee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tanpa perlawanan, sedangkan tersangka MM ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada petugas, MM mengatakan di rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu-sabu.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Eko Hartanto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed