oleh

Pemerintah maksimalkan potensi UMKM perempuan lewat digitalisasi

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong sertifikasi halal bagi UMKM karena gaya hidup halal mengalami peningkatan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.

Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 3,2 triliun dolar AS pada 2024, dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2 persen per tahun.

“UMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM,” ungkap Airlangga.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dimana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed