oleh

Kapolda Buka Acara UKW PWI Sumsel

Palembang, jurnalsumatra.com – Kompetensi bagi seorang wartawan adalah syarat mutlak untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan memiliki standar. Hal itu disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, pada acara pembukaan Uji kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, di Beston Hotel, Rabu (27/10/2021).

Acara dibuka oleh Kapolda Sumsel yang diwakili oleh AKBP Iralinsah,SH Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel. Iral menuturkan, kerja sama antara Polri dan media sudah baik dan memang perlu ditingkatkan. Sementara itu Manajer Humas SKK Migas Sumbagsel Andi Ari Pangeran menuturkan, kerjasama dengan PWI Sumsel telah berjalan sejak tiga tahun dan akan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Firdaus, standar kompetensi wartawan begitu penting, karena menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dalam bekerja melaksanakan tugas jurnalistik. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak masyarakat. Menurut Firdaus, standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa.

Dalam hal yang terakhir, juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita. Menurut Firdaus, untuk memastikan standar kompetensi, wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

Pelaksanaan UKW dilakukan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi dan lolos oleh Dewan Pers, baik itu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Oleh karena itu, wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini.

Dengan demikian, menurut Firdaus untuk mengukur standar kompetensi wartawan, ada alatnya yaitu melalui program uji kompetensi wartawan (UKW). Salah satu lembaga penguji kompetensi wartawan (UKW) adalah organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keberadaan PWI Pusat sebagai lembaga penguji telah ditetapkan Dewan Pers.

Menurut Firdaus, substansi uji kompetensi adalah penerapan standar untuk mengukur standar kompetensi wartawan melalui Lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Sistem uji kompetensi wartawan yang dirumuskan oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PWI Pusat menggunakan model dan kategori kompetensi sebagai berikut, yaitu:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed