oleh

Kapolda Buka Acara UKW PWI Sumsel

Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi. Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.

Uji kompetensi wartawan yang dirumuskan ini merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami,  dimiliki, dan dikuasai oleh seorang wartawan. UKW yang dilaksanakan PWI untuk mencapai tujuan standar kompetensi wartawan yang telah dirumuskan oleh Dewan Pers. Adapun tujuan standar kompetensi wartawan tersebut, ujar Firdaus, yaitu:

Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. 6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. (Rilis PWI/Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed