Jakarta, jurnalsumatra.com – “Butuh dana cepat?, proses mudah?, bunga rendah?, dan minat?” begitulah empat pertanyaan singkat para pemberi pinjaman online ilegal (pinjol) yang mengawali munculnya harapan penerima pesannya untuk keluar dari permasalahan ekonomi mendesak.
Terlebih di tengah hantaman pandemi COVID-19. Kondisi itu merenggut sebagian besar pekerjaan masyarakat, melemahkan sumber rezeki, hingga pinjol ilegal menjadi jalan keluar yang tampaknya mudah untuk dilalui.
Namun sayang, seperti yang dikatakan Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya bahwa penawaran yang diberikan pinjol ilegal adalah jebakan yang memerangkap seseorang agar menyerahkan diri secara sadar untuk dikelabui.
Masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman uang yang terkesan cepat dan mudah itu pun secara sadar memberikan berbagai data pribadi, mulai dari kontak, foto, video, lokasi, bahkan fotokopi KTP elektronik.
Untuk memerangkap para korbannya, menurut Alfons Tanujaya, pinjol ilegal pada umumnya melakukan dua metode. Pertama, metode pesan broadcast. Mereka membeli kartu prabayar, kemudian mengirimi ribuan hingga puluhan ribu nomor secara acak untuk ditawari pinjaman online.
Metode kedua, mereka mendapatkan database dari sesama tim telemarketing pinjol ilegal. Mereka berbagi data pribadi para pengguna pinjol yang terdahulu. Selanjutnya, data tersebut diolah kembali oleh perusahaan lain untuk kembali menawari pinjaman.
Dari metode itulah, tawaran tidak henti menghantui calon peminjam. Bagi mereka yang memang terdesak, pinjaman secara instan membuatnya terlena. Kurang beruntungnya, kebanyakan peminjam justru kehilangan cara untuk melunasi, dicekik oleh tekanan bunga pinjaman, lalu penagihan dilakukan dengan berbagai bentuk ancaman.
Pada umumnya, seperti keterangan dari buku saku untuk korban pinjol berjudul Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender Online yang dibagikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, para penagih utang dari pihak pinjol ilegal ini akan meneror para korban dengan berbagai bentuk ancaman dan intimidasi.
Masalah mendasar pinjol
Menurut Arif Maulana, masalah mendasar maraknya pinjol ilegal adalah aturan hukum yang lemah dalam melindungi hak warga sebagai konsumen pinjol tersebut.
Beberapa di antaranya adalah mekanisme peminjaman yang begitu mudah tanpa assessment atau penilaian terhadap layak tidaknya seseorang melakukan pinjaman uang dan verifikasi yang memadai terhadap pengguna layanan ilegal tersebut. Selain itu, tidak ada perlindungan terhadap data pribadi pengguna.
Komentar