oleh

Basmi pinjol dengan hukum dan perlindungan data pribadi

Yang terakhir adalah mengaktifkan One Time Password-Two Factor Authentication (OTP-TFA) di semua layanan digital yang digunakan masyarakat. Dengan memanfaatkan OTP-TFA, akun digital akan terlindungi dan aman karena untuk memasukinya dibutuhkan langkah verifikasi yang tidak mudah diakses oleh pihak ketiga.

Pada kesimpulannya, jebakan pinjol ilegal perlu untuk segera dituntaskan melalui penyelesaian terhadap akar masalanya, yaitu penegakan hukum, peningkatan kesadaran, dan kewaspadaan masyarakat terhadap pentingnya pengamanan data-data pribadi di dunia digital.

Negara harus mulai berbenah memperbaiki “aturan main” dalam penyelenggaraan pinjol dan memberikan edukasi penggunaan dunia digital kepada seluruh lapisan masyarakat agar aliran kasus ini dapat berhenti secepatnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed