Lahat, jurnalsumatra.com – Aksi demo yang digelar oleh Forum Masyarakat Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, kekantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, diduga memfitnah dan salah alamat. Demo yang dilaksanakan oleh belasan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat ini, dinilai telah memfitnah Kejari Lahat terkait penanganan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat terkait dana desa (DD) tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 lalu.
Aksi damai yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat tersebut, digelar pada Senin (25/10/2021) , sejak pukul 13.00 WIB, sampai dengan jam 16.30 WIB, ditengah tengah gerbang masuk kantor Kejari Lahat. Dari penyampaian masa Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto ini, membuat kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Fithrah SH angkat bicara dan menyangkan, aksi demo yang dilakukan Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat ini, telah memperhambat warga dalam melakukan proses pembayaran denda tilang, warga yang ingin konsultasi tentang hukum, termasuk saksi-saksi yang telah dipanggil berujung terhalang, dan penerimaan berkas perkara dari Polres Lahat ke Kejari Lahat.
Dijelaskan Fithrah, memang benar hak setiap warga Negara Indonesia (NKRI) menyampaikan pendapat mereka dimuka umum. Akan tetapi, tetap harus ikuti aturan hukum, sementara aksi mereka ditengah tengah gerbang pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menganggu tidak warga lain yang ingin melakukan penebusan surat tilang, konsultasi hukum, dan lain lainnya.
“Jadi, jelaskan menganggu atau menghambat kita dalam memberikan pelayanan kepada Publik. Padahal, aksi terkait dana desa (DD) tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, telah diperiksa oleh Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan temuan Negara dirugikan sebesar Rp.216 juta,” tambah Kejari Lahat. Selanjutnya, kata Kejari Lahat, berdasarkan full paket yang dilaporkan ke Kejari Lahat terkait dana desa (DD) dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 lalu, ternyata untuk tahun 2017, dan 2018 diperiksa oleh Polres Lahat.
“Kita hanya memeriksa sejak tahun 2016, 2019, dan 2020 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.216 juta, melalui Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah kita sampaikan dan kerugian Negara tersebut, sudah dikembalikan,” ujarnya. Sangat disesalkan, sambung Fithrah, terkait aksi hari ini, terkesan salah alamat, dan Fithrah berpendapat demo bertujuan untuk menjatuhkan insitusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Komentar