Painan, jurnalsumatra.com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan sebagai pengawal jalannya demokrasi, hukum harus menciptakan ketertiban.
“Fungsi hukum musti sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara dan tujuan negara itu sendiri, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial dan pelaksanaannya jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat,” ujar Arteria ketika ditanya persoalan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar, di Painan, Jumat.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai Rusma bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan Rusma bersalah karena membangun tanpa izin lingkungan.
Persoalan hukum tersebut bermula dari laporan bupati petahana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung pada 2018. Saat itu, Rusma Wakil Bupati.
Dalam laporannya, ada empat nama sebagai terlapor, tapi hanya Rusma yang sampai ke proses peradilan. Sedangkan tiga nama lainnya tidak.
Rusma dan tiga terlapor lainnya diduga telah melakukan perusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Namun, dalam persidangan tidak terbukti dan majelis hakim membebaskannya dari dakwaan perusakan lingkungan.
“Penegak hukum dan penegakan hukum harus orientasinya ke sana,” ujar anggota DPR-RI dari Dapil Jatim VI itu pula.
Arteria menegaskan, persoalan itu hanya sebatas administrasi dan kasus tersebut terlalu dipaksakan.
Menurutnya sanksi pidana dalam UU Lingkungan adalah jalan terakhir, apabila proses mediasi atau sanksi administrasi tidak terpenuhi.
“Nah, apalagi Pak Rusma ini sekarang beliau adalah mandataris rakyat. Dia adalah Bupati yang sah secara UU,” katanya pula.
Ia menjelaskan, dalam Pilkada 2020, Rusma menang telak dengan 128 ribu lebih suara atau 58 persen dari total suara sah.
Rusma unggul dari tiga kompetitor lainnya, termasuk petahana. Bahkan, menang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan.
Dari perolehan itu, ia tidak hanya sekadar pemenang pilkada, akan tetapi, lebih pada pemegang kedaulatan rakyat.
Menurut alumnus Fakultas Hukum UI itu, dalam tatanan negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Keputusan politik rakyat adalah mutlak, sedangkan kehadiran hukum merupakan penjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat, bukan justru membunuhnya.
Arteria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, di negara demokrasi, apabila sebuah pemerintahan telah mendapatkan mandat dari rakyat, maka pemerintahan itu sah.
Komentar