oleh

Dinkes: Penyaluran insentif COVID-19 nakes Kota Kupang melalui bank

Kupang, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan proses penyaluran dana insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan dilakukan melalui bank untuk memudahkan pertanggungjawaban.

“Proses distribusi dana insentif bagi tenaga kesehatan di Puskesmas-Puskesmas Kota Kupang semuanya melalui Bank. Semua transaksi dilakukan melalui bank sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana COVID-19 di daerah ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan kota Kupang, dr.Retnowati di Kupang, Kamis.

Retnowati mengatakan hal itu terkait adanya keluhan tenaga kesehatan di Puskesmas Oesapa yang tidak menerima dana insentif penanganan COVID-19.

Menurut Retnowati, Dinas Kesehatan Kota Kupang hanya memiliki tugas untuk membayar dana insentif untuk petugas medis berdasarkan data yang diusulkan dari Puskesmas bersangkutan.

Ia mengatakan, dana yang insentif bagi tenaga kesehatan tidak diberikan melalui Puskesmas tetapi melalui rekening milik tenaga kesehatan yang dilibatkan dalam Satgas Penanganan COVID-19.

“Besaran dana insentif yang diterima juga ditentukan Puskesmas, apakah dibagi rata untuk semua petugas atau hanya petugas yang menjadi Tim Satgas COVID-19 semuanya tergantung kesepakatan pada Puskesmas. Kami tidak berurusan sampai pada tingkat itu. Tugas Dinas Kesehatan hanya membayar,” kata Retnowati.

Ia mengatakan, dana insentif yang diterima para tenaga kesehatan tentu jumlahnya berbeda diterima petugas di Puskesmas dengan petugas yang melakukan pemantauan ke rumah-rumah pasien COVID-19.

“Dana insentif COVID-19 yang diterima tentu berbeda tergantung dari tingkat risiko terpapar virus, Petugas yang menjalankan tugas melakukan pemantauan ke rumah-rumah tentu lebih besar dengan yang hanya bertugas di Puskesmas karena dilihat dari tingkat risikonya,” tegas Retnowati.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed