oleh

Penyebar Vidio Siswa SMAN 1 Lahat Berhasil Diamankan

Lahat, jurnalsumatra.com –  Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus IPDA Candra Kirana SH, didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH telah melaksanakan Press Conference perkara Pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res Lahat tanggal 19 Oktober 2021. Dalam kegiatan Press Conference digelar pada Rabu (20/10/2021)  sekitar pukul 13.00 WIB, terbongkar aksi atau dalam Pornografi dan UU ITE atas tersangka Rahmad Rivaldi (19) seorang pelajar 12 SMA disalah satu sekolah Kabupaten Lahat, yang terjadi di TKP rumah kosong dalam WC di Kelurahan Lahat Tengah.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Candra Kirana SH menjelas, bahwasannya sudah beredar Vidio Pornografi yang dilakukan oleh Pelajar SMA tentang Pornografi ditengah beredarnya Vidio Pornografi ditengah masyarakat. Dijelaskan Candra, dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan berhasil di amankan tersangka atas nama Rahmad Rivaldi (19) seorang pelajar disalah satu SMA di Kabupaten Lahat tepatnya di TKP di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Bahkan, dari keterangan tersangka (TSK) pada Jum’at tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah telah terjadi perkara Pornografi dengan cara merekam perbuatan Mesum terhadap saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SLTA. “Nah, usai merekam perbuatan Mesum terhadap korban AML dan YGL, lantas tersangka menyebarluaskan ke masyarakat, sehingga, menjadi Viral,” ungkap Candra Kirana SH didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (20/10/2021) kemarin.

Akibat dari perbuatannya, sambung Candra, tersangka dikenakan tindak pidana Pornografi yang di maksud dalam Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 1 jonto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.

“Yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muata yg melanggar kesusilaan ancaman 6 tahun Penjara,” tambahnya. Tidak sampai disitu saja, kata Candra, dari keterangan TSK selesai melakukan  perekaman sipelaku memintak uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp.100.000 dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Vidio tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed