Eka mengaku stres dan malu dengan teror dari pinjol ilegal tersebut, bahkan dirinya sempat cek-cok dengan sang istri karena teror dari pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, dirinya juga mengganti no telepon pribadinya karena teror pinjol tersebut.
Karena tidak tahan dengan teror pinjol ilegal tersebut, Eka Kharisma melaporkan hal tersebut kepada Polsek Soreang.
Sebelum melapor ke Polsek Soreang, dirinya melaporkan teror pinjol tersebut ke OJK Jabar.
Eka berpesan untuk berhati-hati serta mengabaikannya saat menerima pesan singkat berisi tawaran pinjaman uang yang disertai tautan.
Dirinya berharap warga lain tidak merasakan atau mengalami teror karena dijebak pinjol ilegal seperti lainnya.
Jika Eka Kharisma merasakan bagaimana dijebak pinjol ilegal, pengalaman terjebak pinjol ilegal dirasakan oleh Rijal FR
Karena teror dan denda yang terus membesar, Rijal FR bahkan harus memutuskan untuk pindah rumah dari Bandung ke kawasan desa terpencil di Cianjur.
Rijal mengaku alasan dirinya mengajukan pinjaman online karena persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan.
KTP, itulah syarat yang harus dipenuhi oleh dirinya saat mengajukan pinjol.
Karena kemudahan tersebut, Rijal mengaku meminjam sejumlah uang ke tujuh pinjaman online.
Pinjaman yang diajukan tak besar, antara Rp1 hingga Rp 2 juta. Namun karena telat membayar dirinya harus menanggung utang hingga Rp30 juta dari tujuh pinjol.
Namun, kata Rijal, dibalik kemudahan tersebut tersimpan teror yang menakutkan jika telat melakukan pembayaran.
Ia mencontohkan, pinjaman Rp1 juta jika telat telat membayar dalam jangka satu hari dikenai denda sebesar hingga Rp100 ribu per harinya.
Selain itu, dirinya tidak berani pulang ke rumah karena rumahnya terus didatangi oleh sejumlah orang yang perwakilan pinjol.
Selain harus membayar pinjaman serta denda, kata Rijal, tekanan psikis juga dirasakan oleh dirinya.
Atas pengalaman pahitnya tersebut, Rijal berpesan kepada warga lainnya untuk tidak pernah berurusan atau meminjam uang di pinjaman online meskipun sedang terdesak hal tertentu.
Tips terhindar pinjol
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Yang pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
Daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum, kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Komentar