oleh

Potensi kebijakan perluasan izin masuk WNA

Dengan diperbolehkannya pemegang visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan jumlah WNA yang melintas masuk ke wilayah Indonesia. Peningkatan ini akan berpengaruh terhadap volume kerja dan beban kerja Kantor Imigrasi (Kanim).

Jika dikaitkan dengan PP no 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, pada Pasal 2 ayat (1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa : a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c.ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha dan/atau; g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Serta mengacu pada tekad Pemerintah melakukan percepatan PSN dan tujuan dikeluarkan perluasan izin masuk WNA yaitu terjadinya lompatan pembangunan ekonomi nasional.

Terdapat satu hal yang patut direalisasikan agar fungsi keimigrasian dapat diwujudkan secara maksimal dan keberadaan Kanim lebih dekat dengan penduduk sekitar. Hal tersebut tidak lain adalah perlu dipertimbangkan dibukanya Kanim di sejumlah wilayah KEK.

Secara singkat terdapat beberapa argumen terkait perlu dibukanya Kanim di wilayah KEK antara lain pertama, dibutuhkan pemetaan keberadaan Kanim.

Artinya apakah Kanim yang eksisting dan terdekat dengan wilayah KEK sudah dapat melayani secara optimal. Contohnya KEK Bitung, sudah ter-cover dalam wilayah kerja Kanim Bitung.

Kedua, PP terkait KEK sudah diterbitkan sejak tahun 2011 (PP 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK), berarti sudah berjalan sekitar sepuluh tahun.

Sehingga terdapat kemungkinan dari seluruh wilayah KEK tersebut terdapat wilayah yang sangat membutuhkan kehadiran Kanim yang lebih dekat dengan penduduk sekitar seperti KEK Kabupaten Teluk Bintuni (KEK dalam lampiran Perpres 109/2020).

Di antara alasan yang dapat diutarakan di sini yaitu jauhnya jarak dari Teluk Bintuni ke Kanim Manokwari. Sementara sektor industri di Bintuni bertumbuh secara cepat.

Pada sisi lain Kabupaten Teluk Bintuni memiliki PDRB per kapita tertinggi di Indonesia. Sehingga pemohon paspor potensial cukup banyak di wilayah ini.

Ketiga, dengan dibukanya Kanim pada wilayah KEK. Maka fungsi keimigrasian dapat diwujudkan secara efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang 6/2011 tentang Keimigrasian.

Keempat, meski masa pandemi COVID-19, namun progres sektor ekonomi pada beberapa wilayah KEK menunjukkan implikasi perekonomian yang meningkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed