Hal ini untuk mencegah anomali, di satu sisi KEK berkembang. Tapi di sisi lain tingkat kehidupan sosial ekonomi penduduk sekitar bergerak stagnan.
Walaupun hal tersebut di atas tidak secara tersurat dituangkan dalam UU 39/2009 tentang tugas Dewan Nasional KEK, namun itu bukan berarti Dewan Nasional KEK tidak berkewajiban melakukan kajian terhadap peningkatan kehidupan warga sekitar.
Dengan kata lain evaluasi atau kajian yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana KEK berdampak secara signifikan bagi perbaikan kehidupan sosial ekonomi berjalan paralel dengan amanat UU 30/2009.
Sedangkan tugas Dewan Nasional KEK yang tertuang dalam UU 39/2009 pada Pasal 17 huruf h, yaitu memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi.
Memang tugas memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK lebih pada memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan sektor industri KEK bukan memantau pada aspek peningkatan taraf hidup penduduk.
Namun karena dalam UU 39/2009, Dewan Nasional KEK sebagai satu-satunya badan resmi yang menangani pelaksanaan KEK. Maka sudah sewajarnya jika tugas mengukur indikator peningkatan kesejahteraan warga berada di pundak Dewan Nasional KEK.
Di samping itu, seiring dengan berjalannya perkembangan pembangunan nasional. KEK menjadi salah satu bagian dari skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sehingga diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Hal lain bila mencermati UU 39/2009 pada Pasal 42, Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini berarti pengoperasian KEK diupayakan menggunakan tenaga kerja setempat yang berkompeten dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Selaras dengan UU 39/2009 pasal 42 yaitu Perpres 109/2020 pada Pasal 24A, yang berintikan agar terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional maka kepala daerah selaku Penanggung Jawab PSN mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.
Ini artinya bahwa Pemerintah menyadari perlunya penciptaan lapangan kerja secara masif bagi penduduk setempat.
Pasalnya, penciptaan lapangan kerja akan berimplikasi langsung bagi pemerataan pendapatan per kapita penduduk. Serta untuk meredam isu tentang keterpakaian tenaga kerja lokal di sektor industri karena isu ini cukup sensitif bila mencuat ke publik.
Aturan terbaru perluasan izin masuk WNA
Ketentuan lain, kebijakan teranyar keimigrasian tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) 34/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mulai berlaku sejak 15 September 2021.
Komentar