“Baik perbedaan dari segi kebutuhan, pengalaman, dan kondisi lainnya yang ada dalam masyarakat yang bersifat kodrati maupun hasil konstruksi sosial yang terjadi. Sehingga dalam konteks pembangunan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki berdampak pada adanya kesenjangan atas akses partisipasi, kontrol, dan manfaat,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional pengarusutamaan gender telah ditetapkan sebagai salah satu dari empat vokalis utama dalam mewujudkan pembangunan yang inovatif dan adaptif.
“Sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui penghargaan APE ini dilakukan untuk memantau serta evaluasi terhadap pelaksanaan. Kemudian evaluasi pengarusutamaan gender baik di kementerian, lembaga serta di pemerintah daerah.
Ia menjelaskan pelaksanaan penerimaan penghargaan APE 2020 ini seharusnya berlangsung Tahun 2020. Namun, karena wabah pandemi COVID-19, maka pelaksanaan baru dilakukan pada Tahun 2021. Sebanyak 13 di tingkat kementerian dan lembaga, 29 di tingkat provinsi dan 266 di tingkat kabupaten dan kota se Indonesia meraih penghargaan APE 2020 ini.
“Harapannya jumlah yang meraih penghargaan APE nantinya dapat terus meningkat. Kita juga berharap kegiatan ini dapat bekerja sama dengan negara Asean terutama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pengarusutamaan gender di Indonesia kedepannya,” tuturnya.(anjas)
Komentar