oleh

Pemkab Dorong Revisi Permen ESDM

Muba, jurnalsumatra.com – Menjamurnya aktifitas pengeboran liar sumur minyak bumi secara ilegal (illegal driling) yang dilakukan  masyarakat kerap menimbulkan korban jiwa. Hal ini tentunya  menjadi perhatian serius Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. Sebenarnya dibawah komando Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Beni Hernedi SIP, Pemkab Muba telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal driling, seperti Pembentukan Satgas, Maklumat bersama TNI-POLRI, membangun storage minyak bekerjasama dengan BUMD, Pengalihan pekerjaan (CSR Program) dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak/petani. Upaya juga berupa mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling.

“Bulan Juni kemarin kami sudah melakukan rakor langsung bersama Dirjen  Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Sekayu, dan kami mengusulkan agar dilakukan revisi Permen ESDM No 01 tahun 2008 mengenai pedoman pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” ujar Dodi Reza yang juga Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya di Kabupaten Muba, bertempat di Opproom Pemkab Muba, Rabu (13/10/2021).

Dodi Reza menyebutkan, dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi yang harus ambil. Salah satunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir oleh pemeritah daerah melalui BUMD dalam mengelola   sumur-sumur tua tersebut. Karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya.

“Kita berharap FGD yang kita lakukan hari ini bisa menelurkan pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat. Saya bersyukur sekali tidak sendiri karena mendapat suport langsung dari Kapolda Sumsel dalam penanganan illegal driling ini. Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapatkan solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini,”Harapnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD mengatakan upaya penyelesaian masalah illegal drilling yaitu, pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi. “Kemudian dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM No 01 Tahun 2008 mengenai Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,”jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed