oleh

Pencuri Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsekta

Lahat, jurnalsumatra.com –  Kecepatan dan ketepatan gerak unit Reskrim Polsekta Lahat dalam membongkar serta menangkap pelaku kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana, patut di Apresiasi. Berbekal LPB/25/VII/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 19 Juli 2021, waktu kejadian pada Minggu sekira pukul 06.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan unit Reskrim Polsekta Lahat telah mengamankan satu orang terduga pelaku Pencurian sesuai Pasal 363 KUHPidana. Dijelaskannya, tersangka M.Sunaryo (38) warga Desa Banjar Negara dusun II Kecamatan Lahat Selatan ini, ditangkap setelah unit Reskrim Polsekta Lahat menerima laporan korban Abi Pratama (21) warga Gang Pelajar Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, lalu, diperkuat dengan keterangan saksi Santi (31) warga Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat.

Liespono mengatakan, kronologis kejadian berawal di TKP desa Pagar Sari Kecamatan Lahat, korban menginap dirumah kontrakan istri siri TSK, dan saat itu bertepatan si Pelaku juga ada dirumah kontrakan tersebut. Lalu, pada saat korban tertidur dirumah kontrakan itu, secara diam diam TSK mengambil sepeda motor (SPM) dan HP milik korban.

“Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa Sepeda Motor (SPM) dan HP miliknya telah raib digondol Pelaku, atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.500.000′- dan melaporkan kejadian tersebut, kepihak Kepolisian,” ujar Liespono, pada Jum’at (08/10/2021) . Sedangkan, untuk kronologis penangkapan sambung Liespono, pada Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira jam 14.15 WIB, bertempat di Perumnas Selawi Kecamatan Lahat atau tepatnya dirumah kontrakan istri sirinya TSK ditangkap.

Dalam penangkapan Pelaku kasus tindak pidana 362 KUHPidana ditegaskan Liespono, langsung di Pimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat AIPTU JS.Ritonga bersama anggota unit Reskrim. Beruntung saat penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan. “Tersangka berikut barang bukti (BB) 1 unit SPM merk Honda BEAT Nopol BG 4152 ES Nosin: JDFD2E-1511118 Noka : MH1JFD210DK513834 warna Orange Biru, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y12I warna biru nomor IMEI: 861174054073912, telah diamankan di Polsekta Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed