oleh

Tim Akan Periksa Tera di SPBU Lahat

“Atas temuan ini, dalam melindungi konsumen dan mencegah aksi nakal dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab kedepannya, YLKI Lahat merekomendasikan ke Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sanderson. Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat, Fikriansyah, SE. M.Si saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp atas temuan YLKI Lahat mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan Tera Ulang tersebut.

“Sudah kita ajukan, dan untuk Tera Ulang SPBU telah dijadwalkan, serta akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Oktober 2021 nanti, terang lelaki yang akrab disapa Fikri. Menurutnya, pihak hiswana migas sudah mengajukan tera ulang melalui surat mereka tanggal 23 Agustus 2021, karena saat ini Unit Metrologi Legal Kabupaten Lahat belum bisa melaksanakan tera dan tera ulang secara mandiri.

Untuk unit Metrologi Legal Kabupaten Lahat masih kerjasama dengan unit Metrologi legal Kota Lubuk Linggau. Pada tanggal 26 Agustus 2021, Dinas Perdagangan Pemkab Lahat menyampaikan, surat ke Metrologi Dinas Perdagangan Kota Lubuk Linggau. “Memang sudah kita ajukan dan memintak untuk dilakukan Tera terhadap sejumlah SPBU yang ada di Lahat, setelah penyusunan jadwal dari Metrologi Kota Lubuk Linggau untuk SPBU Lahat akan digelar sejak tanggal 9 – 10 Oktober 2021 nanti,” tegasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed