oleh

Bea Cukai Surakarta amankan 1.122.800 batang rokok ilegal

So telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka, sementara dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp752.635.000,00.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021 yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderah Bea Cukai (DJBC).

Bea Cukai Surakarta sepanjang 2021, telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

Ia menyebutkan hasil penindakan sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp3 miliar.

“Kami berharap dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan,” kata Budi Santoso.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed