oleh

YLKI Tuding Pertamina Tutup Mata

Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam melindungi pelanggan dan mencegah aksi nakal dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, sudah seharusnya dilakukan Pengujian (Tera) Ulang di seluruh SBPU agar tidak ada keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menemukan SPBU yang sudah habis masa berlakunya atas pengujian takaran pada nozzle dan pengecekan mesin dispenser sejak beberapa bulan lalu dan banyak SPBU tidak memasang tanda uji tera, namun pihak Pertamina seolah tutup mata dalam melindungi konsumen.

“Sudah seharusnya, Pertamina dalam melakukan pengawasan rutin ke seluruh SPBU juga melihat kepatuhan pelaku usaha terhadap uji tera di SPBU, dan jika terbukti ada kecurangan, Pertamina harus memberikan sanksi mulai dari skorsing sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” ujar Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Selasa (05/10/2021).

Karena, sambung Sanderson, seharusnya Pertamina sudah lebih selektif dalam memberikan pengawasan terhadap sejumlah SPBU di Kabupaten Lahat, tujuannya, untuk mengantisipasi kalau terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga, dapat merugikan konsumen. “Sanksi harus ditegakkan bagi yang tidak memenuhi komitmen Standar Operasional Prosedur (SOP), namun fakta dilapangan Pertamina seolah lakukan pembiaran terhadap uji tera ulang takaran pada nozzle dan pengecekan mesin dispenser yang habis waktu. Sementara CCTV yang terpasang sebagai upaya pengawasan terhadap SPBU tersebut juga diragukan fungsinya,” tegas Sanderson.

Sementara General Manager Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL) Asep Wicaksono Hadi, saat diminta tanggapannya awak media terkait temuan YLKI Lahat, namun hingga berita ini diunggah hanya dibaca. Terpisah Sales Area Manager Sumsel/Babel Pertamina MOR II, Sadli Ario Priambodo dan Sales Branch Manager (SBM) Lubuklinggau saat diminta tanggapannya fungsi pengawasan Pertamina dalam melindungi konsumen dan mencegah aksi nakal dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, terhadap kepatuhan Pengujian (Tera) ulang di seluruh SBPU. Hingga, berita ini diturunkan belum memberikan keterangan atau membalas konfirmasi melalui WhatsApp wartawan. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed