“Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa/kelurahan percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang memegang teguh komitmen dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
“Kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa/kelurahan kami perintahkan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program ketaatan dan kesadaran hukum. Selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum ini,” kata Pudjirustaty.(anjas)
Komentar