oleh

Polisi tembak pelaku curat di Asahan

Medan, jurnalsumatra.com – Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak DN (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa membenarkan penangkapan pelaku curat dan juga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Ia menyebutkan, pelaku DN (39) dan WA (38) warga Kelurahan Sei Rengas, Kabupaten ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.

“Namun DN berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya.

Yudha mengatakan, kedua pelaku itu melakukan pencurian sebuah rumah di Jalan Besar Sei Rengas Kabupaten Asahan, Rabu (22/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang telah dirusak dan mengambil barang satu buah handphone merk XIOMI note 5A, satu mensin bor tangan, satu mesin grenda, dan satu buah gunting seng, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

“Berkat informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan, pelaku DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.

“Kedua pelaku DN dan WA dikenakan melanggar Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed