oleh

Polsek Merapi Amankan Pelaku Pengeroyokan

Lahat, jurnalsumatra.com –  Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik selaku Kasat Reskrim Polres Lahat, dalam menindak lanjuti berbagai kasus tindak pidana diwilayah hukum Polres Lahat. Terbukti, berbekal LP/B-21/IX/2021/SS/Res Lahat/Sek Merapi Barat, tanggal 25 September 2021 dalam kasus tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, yang sempat viral di media sosial (Medsos) berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Merapi Barat, di Back Up Sat Reskrim Polres Lahat.

Usai menerima Laporan dari korban Rudi Susantoso (28) seorang sopir mobil Dump Truk Colt Diesel, warga dusun Sri Rahayu Desa Braja Fajar Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, jajaran Sat Reskrim Polsek Merapi Barat, di Back Up langsung Sat Reskrim Polres Lahat langsung bergerak kelapangan guna menangkap si Pelaku Pengeroyokan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat IPTU Liespono SH membenarkan, unit Reskrim Polsek Merapi di Back Up Sat Reskrim Polres Lahat telah mengamankan terduga pelaku kasus Pengeroyokan terhadap sopir mobil colt diesel yang sempat viral di Medsos dengan TKP di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Liespono menjelaskan, tiga orang pelaku Pengeroyokan berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Merapi Barat, di Back Up Sat Reskrim Polres Lahat diantaranya, seorang oknum ASN Samsul Bahri (56) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Jepriyanto (24) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, dan Febriadi (31) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Lahat.

Disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 20.00 WIB di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Lahat diduga telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan, yang awalnya korban sedang mengendarai mobil colt diesel warna kuning Nopol BE 8929 LY menuju kearah Muara Enim.

Setiba didesa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, mobil korban disusul salah satu mobil Tronton warna hijau dan distop. Kemudian, sopir mobil Tronton turun dengan membawa satu (1) batang besi panjang dengan ukuran lebih kurang 60 CM dan mendekati mobil korban. “Nah, saat korban Rudi Susantoso turun dari mobil dan langsung dipukuli, beruntung besi yang dibawa oleh Tersangka berhasil direbut oleh korban. Dikarenakan, jalan macet sikorban pergi meninggalkan si Pelaku dengan menggunakan mobilnya,” urai Liespono.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed