oleh

Pelaku SIM Aspal Masih Diburuh

Lahat, jurnalsumatra.com – Kecerdikan Dendi N (28) warga Kelurahan Talang Jawa,  Kecamatan Lahat, dalam memalsukan surat izin mengemudi (SIM) B2 akhirnya mengeruak. Terungkapnya kasus pelaku yang menyulap SIM C menjadi SIM B2 ini, setelah berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lahat,  Dendi mengakui perbuatanya memalsukan SIM dan meraup keuntungan dari pemalsuan itu, setidaknya mencapai 27 lembar SIM Aspal yang sudah dicetak.

Modus pemalsuan sendiri diawali Dendi meminta warga agar membuat SIM C cetakan terbaru ke Satlantas Polres Lahat. Warga yang disuruh Dendi tersebut diberikan biaya pembuatan SIM dan upah. Setelah SIM jadi,  Dendi kemudian meminta SIM C, selanjutnya, Dendi menghapus identitas yang tertera pada bagian SIM C dengan cara digesek.

Lalu, Dendi mencetak kembali menggunakan mesin pencetak yang ia miliki. Sementara,  identitas yang tertera bersama foto disesuaikan dengan pemesan.  Sepintas,  tak ada yang aneh dari tampilan SIM B2 yang dicetak ala Dendi, hanya sedikit kabur dan nomor kode SIM palsu.  Lantaran hanya digunakan untuk sopir tertentu,  27 warga yang mencetak atau menjadi korban penipuan merupakan sopir perusahaan angkutan tambang.

“Awal terungkap banyak sopir perusahaan yang bertanya tanya kenapa sebagian sopir bisa mendapatkan SIM B2 yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Lahat.  Padahal kan diketahui Satlantas Polres Lahat tidak bisa menerbitkan SIM B2. Hanya sekedar menerima persyaratan pembuatan SIM B2 saja,” ungkap Kapolres Lahat,  AKBP Achmad Gusti Hartono,  SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat,  AKP Kurniawi H Barmawi,  SIK melalui Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE, pada Kamis (23/09/2021).

Sementara,  untuk mencetak SIM B2 pemesan atau warga harus datang sendiri ke Polres Muara Enim. “Jadi sopir tambang ini bingung kenapa sebagian sopir yang mencetak SIM dengan pelaku bisa mendapatkan SIM B2 dari Satlantas Polres Lahat padahal Satlantas Lahat tidak bisa mengeluarkan.  Dari situlah dilakukan penyelidikan, “ujarnya.

Diungkapkannya, sopir yang menggunakan jasa Dendi dalam membuat SIM mengeluarkan biaya bervariasi dari Rp1.200.000 hingga Rp1.600.000. “Yang dirubah bagian depan saja.  Yang bagian belakang masih tetap sama.  Tapi kalau petugas paham hologramnya untuk SIM C, “ujarnya.  Dalam menjalankan aksinya,  Dendi tidak sendiri. Dendi katanya memerintahkan diduga pelaku Rinto, untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan, Yunesko, berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari kemudian mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400 ribu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed