oleh

BB Mempunyai Kekuatan Hukum Inkracht Dimusnahkan

Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, pada Rabu (15/09/2021) , dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan Januari – September 2021. Dalam pemusnahan barang bukti (BB) kali ini, di Kabupaten Lahat kali ini perkara didominasi kasus Narkoba yang polanya mulai dari Pengedar, Pecinta, dan Bandar yang sudah merambah kepelosok desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Sekda Lahat Drs.H.Deswan Irsyad MPdi, Kejari Lahat Fithrah SH, Ketua PN Lahat, Kapolres Lahat yang diwakili Kanit Pidum IPDA Budi Agus SE, Dandim 0405 Lahat, Kasat Pol-PP Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM, Dan Sub POM Lahat, Kalapas Lahat, Ketua MUI, Forkompimda Lahat, seluruh Kasi dan Pengawai Kejari Lahat, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Fithrah SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti (BB) rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ini seharusnya dilakukan pada bulan Juli kemarin. Namun, dikarenakan Covid 19, masih tinggi sehingga digelar pada September ini.

“Alhamdulillah September ini kita berada di level 2 sehingga bisa kota musnahkan Barang Bukti tindak pidana umum dari bulan Januari sampai dengan September 2021,” terangnya, pada Rabu (15/09/2021) . Dirincikan Kajari Lahat, sebanyak 68 perkara Narkotika dari bulan Januari hingga September 2021 diantaranya, Ganja 638,249, Sabu 92,602 Gram, MDMA (ekstasi) 8 Butir Berat 3,191 gram serta Pecahan Tablet seberat 1,458 gram.

Selanjutnya, untuk tindak pidana orang dan harta benda hanya 39 perkara yakni, sembilan (9) bilah senjata tajam (Sajam) serta lainnya, seperti baju, celana, dan tas. Lalu, untuk tindak pidana keamanan Negara ketertiban umum dan TPUL sebanyak 6 perkara terdiri dari dua (2) pucuk senjata api jenis Revolver beserta 11 butir peluru aktif yang diserahkan ke Denpal Lahat, dan 48 botol miras tindak pidana ringan (Tipiring).

“Semua barang itu kita musnahkan pada Rabu tanggal 15 September 2021, disaksikan semua dari Polres Lahat, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Pemerintahan, dan Lapas Lahat,” urai Kajari Lahat. Akan tetapi, sambung Fitrah SH, yang masih mendominasi kasus Narkoba, bahkan, dari kasus yang ditangani Kejari Lahat polanya saat ini pengedar yang mengkonsumsi.

“Disini artinya, kasus Narkoba yang terjadi bukan pemakai baru, dikhawatirkan yang jadi persoalan nanti di Lapas karena sudah ada contoh seperti di Lapas Tangerang,” himbau Fithrah, seraya mengatakan, ada juga barang bukti minuman keras (Miras) BB tersebut, merupakan hasil tindak pidana ringan (Tipiring) dari Pol-PP Pemkab Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed