oleh

Masa FMDGK Demo Menuntut Pembatalan PAW BPD

Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga pihak Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak memberikan penjelasan tentang hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Gunung Kerto membuat warga emosi dan naik fital. Selain mengambil langkah tegas, masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto (FMDGK) ini, melakukan penyegelan terhadap kantor Camat Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Penyegelan kantor Camat Kikim Timur Kabupaten Lahat yang kami lakukan ini, merupakan bentuk protes dari Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto (FMDGK) terkait ketidak jelasan soal PAW BPD Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat,” ungkap Iskandar Dinata selaku Ketua Koordinator Aksi (Korak).

Ketika dibincangi wartawan dilokasi kantor Camat Kikim Timur, pada Senin (13/09/2021) sekitar pukul 13.10 WIB, Iskandar mengaku, aksi bentuk protes yang dilakukan FMDGK kekantor Kecamatan Kikim Timur Lahat merupakan tindak lanjut atas pemilihan anggota BPD Desa Gunung Kerto.

“Kami datang kesini memintak kepada pihak Kecamatan Kikim Timur, agar dapat membatalkan atas PAW anggota BPD Desa Gunung Kerto, karena, tidak sesuai dengan prosuder. Dan peraturan Permegri 110 Pasal 20 ayat 1,” terang Iskandar Dinata. Yang disesalkannya lagi, katanya, saat aksi berjalan dari Camat sampai dengan Sekcam Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak berada dikantor. Sedangkan, Kasi Pemerintahan kantor Kecamatan saat masyarakat yang tergabung dalam FMDGK datang, langsung kabur alias melarikan diri.

“Jadi, kami kebinggungan dan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan dari pihak Kecamatan. Untuk itu, kantor Kecamatan Kikim Timur kami lakukan penyegelan, sebab, kami nilai kantor Kecamatan tidak ada fungsinya lagi terutama dalam memberikan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Aksi ini dijelaskan Iskandar Dinata, untuk menuntut pihak Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat agar dapat membatalkan penunjukan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD yang ada di Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat. “Kami protes karena panitia ditunjuk mereka, calon pun dari mereka dan keputusan ditangan mereka. Artinya, sama dengan main kartu dikocok sendiri ditetap sendiri. Oleh sebab itu, kami nilai penunjukan PAW oleh Pemdes Gunung Kerto tidak sesuai dengan aturan dan banyak kejanggalan,” pungkasnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, penyegelan kantor Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dihentikan setelah masa FMDGK mendapatkan kejelasan dari Pemdes Gunung Kerto dan pihak Kecamatan untuk mengkoordinasikan terkait PAW BPD kekabagian hukum Pemkab Lahat, pada Selasa (14/09/2021).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed