“Perwakilan dari masa FMDGK sudah berangkat ke Lahat dan akan melakukan pertemuan dibagian Hukum Pemkab Lahat, guna mencari jalan keluarnya. Namun, sampai dengan sekarang saya belum menerima hasil keputusan dari Bagian Hukum Pemkab Lahat,” pungkasnya. Sementara, Ketua BPD Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat Ema mengaku, sesuai aksi yang dilakukan oleh FMDGK, karena, jumlah anggota BPD 5 orang salah satunya sudah tidak aktif selama 8 bulan.
Sehingga, diharapakan untuk mengisi kekosongan salah satu anggota BPD Desa Gunung Kerto agar dapat dilakukan pemilihan secara terbuka serta sesuai dengan aturan yang berlaku. “Akan tetapi, oknum kepala desa (Kades) Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, tetap bersih keras bahwa proses yang telah mereka lakukan sudah memenuhi aturan dan prosuder. Padahal pembentukan panitia dan pemilihan dilakukan secara diam diam, tanpa melibatkan masyarat umum. Sehingga, kisruh dan masa yang tergabung dalam FMDGK menggelar aksi demo,” ujar Ema.
Ditambahkannya, untuk hasil dari pertemuan dengan Kabag Hukum Pemkab Lahat, disarankan oleh Kabag Hukum memintak Camat Kikim Timur dapat segera memintak jadwal mediasi kedinas BPMDesa guna membahas aturan tentang pergantian anggota BPD Gunung Kerto yang lagi kosong. “Selanjutnya, besok Rabu (15/09/2021) akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dikantor Kecamatan Kikim Timur, setelah itu, baru melayangkan surat ke dinas BPMDesa Pemkab Lahat guna membahas bersama terkait aturan tentang proses pergantian anggota BPD yang kosong (PAW),” tutup Ema. (Din)
Komentar