oleh

Pasal Baju Batik Yogi Tega Tusuk Kakak Ipar

Muba, jurnalsumatra.com  – Polisi resort Musi Banyuasin, Sumsel, berhasil menangkap M. YOGI PRAMANA, (25) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap FERY SEPTIAWAN Bin ZAZILI, (32), yang terjadi, Sabtu (11/9/2021) siang di Jalan SMK Model tepatnya Dekat bangkel Cik Den Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin

“Pelaku ini, adik iparnya sendiri. Bermula dari baju batik dan sepatu milik pelaku” Ujar Kapolres Muba Akbp Alamsyah pelupessy, SH, S.ik, M.si saat menggelar pres release.(senin, 13/09/21) pagi tadi. Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba itu langsung dibawa ke mapolres muba untuk menjalanin pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun”Ujarnya. Kapolres juga mengatakan, pembunuhan itu bermula adanya perihal baju batik dan sepatu milik pelaku ke istri korban. Pelaku sendiri, mendatangi rumah korban yang saat itu sedang tidak berada dirumah, dia hanya bertemu dengan istri korban ARNI yang merupakan kakak kandung pelaku.

“Mane baju batik dan sepatu ku pik nak pakai kondangan”ujar pelaku. Pertanyaan pelaku langsung dijawab oleh istri korban bahwa yang ditanyakan pelaku tidak ada dirumah. Mendengar ucapan istri korban, sontak ancaman akan membunuh istri korban yang merupakan kakak kandungnya.

Kemudian korban yang mendapat informasi dari istrinya langsung mencari pelaku. “Dikontrakan pelaku, terjadilah adu mulut. Sempat di lerai dari pihak keluarga mereka. sepuluh menit kemudian pelaku hendak menusuk ban motor miliknya menggunakan pisau. Korban yang melihat langsung emosi dan mengejar pelaku menggunakan palu, perkelahian tak terelakkan hingga korban terkena tusukan pisau milik pelaku di dada sebelah kiri” Jelas Alamsyah kepada awak media.

Lanjutnya, Korban masih terus berupaya melawan dan mengejar pelaku yang berlari, baru tujuh meter mengejar pelaku, korban sudah terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menjalankan aksinya itu, pelaku langsung meninggalkan korban dan bersembunyi. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 17 cm bergagang kayu dengan sarung kayu warna cokelat, 1 helai baju kaos warna hitam yang di gunakan pelaku, 1 helai baju kaos warna abu abu yang digunakan oleh korban, 1 helai celana dasar panjang warna cokelat, 1 buah palu telah diamankan petugas kepolisian resor muba untuk proses hukum selanjutnya. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed