oleh

Kejaksaan Terima Penyerahan TSK dan BB Dari Kepolisian

Untuk Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Lahat, karena telah melukai korban Agus Qoriansyah dengan menggunakan Obeng demi menyelamatkan dirinya, dikenakan Pasal 351 Ayat 1 ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, empat (4) warganya yang melakukan pengeroyokan terhadap Kades dikenakan Pasal 170 Ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Disampaikan Faisyal, hari ini kembali JPU mempasilitasi kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh masing masing Penasehat Hukum (PH) mereka untuk melakukan perdamaian. Alhamdulillah, setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat berdamai. “Dikarenakan, kedua belah pihak sepakat berdamai yang didampingi PH masing masing, maka kedua belah pihak dilakukan penahanan rumah selama 20 hari kedepan, yang terhitung mulai hari ini, Kamis tanggal 02 September 2021,” pungkasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed