oleh

Persoalan PT.GPI Dilaporkan ke Pemerintah Pusat

8. PT. GPI tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dkeluarkan oleh pejabat terkait GubernurWalikota/Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/PERMENTAN/O.T.140/3/2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 357/KPTS/HK.350/5/2002 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 6 IUP sebagaimana dimaksud diberikan oleh Bupati daerah kabupaten kota,dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, Undang – Undang Nomor : 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan

9. Sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana bunyi pasal 42 dan pasal 41 ayat 1 hanya dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan;
10. PT. GPI diduga llegal tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP);
11. Selama puluhan tahun PT. GPI hanya mengantongi memiliki izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) yang bukan kewenangannya sama dengan llegal dan tidak dikeluarkanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada tahun 2014 oleh Bupati sesuai kewenangannya dikarenakan banyak permasalahan konflik yang belum dituntaskan.

Saat dibincangi wartawan Jurnal Sumatra.com, Rabu (1/9/2021) pagi, ketua LIPER-RI Perwakilan Muba Arianto SE, mengatakan, terjadi nya sengketa atau konflik terindikasi oleh adanya proses pembentukan CCP CPCL yang menimbulkan konflik permasalahan antar warga dalam hal lahan yang dikeluarkan dalam SK CPCL oleh Bupati Muba sebelumnya.
“Saya menilai terjadi nya konflik bisa saja bersumber dari proses awal tersebut,”Ujarnya.
Ketika ditanya,” kenapa persoalan ini sampai-sampai dilaporkan ke pemerintah pusat. Arianto menjawab, “kami anggap pemkab Muba dan DPRD Muba belum dapat menyelesaikan permasalahan2 yang ada sesuai rekomendasi DPRD dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut. Sehingga kami menyampaikan laporan tersebut pada Pemerintah Pusat agar mereka mengetahui permasalahan yang tengah ditangani oleh pemerintah daerah.”Jelasnya.

Lanjut Arianto, “Kami ucapkan terima kasih pada Pemkab Muba DPRD Muba dlm hal ini telah membantu penangani permasalahan yang ada dan terima kasih kepada Bupati Muba Dr.H. Dodi Reza yang telah memberikan support untuk meneruskan laporan ke Pemerintah Pusat, supaya pemkab Muba bisa memanggil kembali pihak PT GPI,”Ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed