oleh

Perda Tentang Kearifan Lokal di Muba Mendapat Apresiasi

Menurut seorang petani yang kini beralih profesi menjadi peternak ikan ini, sejak diterapkan UU Perkebunan tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar, segala kebutuhan warga yang tinggal di pelosok desa harus membeli. “Dari perkiraan hampir 50 persen kebun karet masyarakat tinggal kerangka yang tak dapat diremajakan atau dibuka ladang untuk bercocok tanam seperti padi jagung dan lain sebagainya.

Timbul sekarang berbalik, warga yang tinggal di pelosok desa sebelumnya menjual hasil pertanian ke kota Kecamatan maupun kota Kabupaten, sekarang justru masyarakat yang tinggal di pelosok desa menunggu untuk membeli sayur mayur  hasil persawahan yang dijual pedagang keliling (kenyot) dari kota Kabupaten. “Jelas Ruspayen. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed