Sebelumnya sejumlah warga di Kabupaten Lahat, mengeluhkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pangkalan. Ironisya YLKI Lahat menemukan mobil truk tanpa identitas resmi PT. Pertamina diduga mengangkut gas elpiji subsidi dimana dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah”, ini harus ditindak tegas agar ada efek jera, tegas, Sanderson.
Sementara General Manager Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL) Asep Wicaksono Hadi, saat ingin diminta tanggapannya awak media terkait temuan YLKI Lahat, namun nomor WA media telah diblokir. Pertamina 135 saat dilaporkan dilengkapi alat bukti temuan tersebut, mendapat jawaban “Mengenai hal tersebut kami bantu koordinasikan terlebih dahulu. Mohon berkenan menunggu. Tks. -Gio”. Terpisah Sales Area Manager Sumsel/Babel Pertamina MOR II, Sadli Ario Priambodo saat diminta tanggapannya atas temuan YLKI Lahat armada angkutan tanpa identitas Pertamina membawa penuh tabung gas elpiji. Hingga, berita ini diturunkan belum memberikan keterangan yang jelas. (Din)
Komentar