Muba, jurnalsumatra.com – Biadab, kata itulah yang pantas untuk DW (45) seorang ayah di kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin (Muba) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Rembulan berusia 15 tahun. Entah, setan apa yang merasukinya hingga aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2020.
Pelaku DW diamankan Polres Muba pada tanggal (15/8/2021) dan kini hanya bisa tertunduk lesu didepan penyidik PPA Polres Muba. Mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp. Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, Kasat Reskrim Polres Muba Akp. Ali Rojikin,SH.MH. membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandung nya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” Kata Ali saat dibincangi awak media. Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejat nya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021. “Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga Pelaku hilap kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” Jelasnya.
Lanjut Kasat, baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayah nya tersebut kepada bibi nya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa ia nya telah disetubuhi oleh ayanhnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibik korban.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,”Tegasnya. (Rafik Elyas)
Komentar